Senioritas masih menjadi penyakit didunia pendidikan




DEPOK -  Pendidikan merupakan hal terpenting bagi keberlangsungan hidup suatu bangsa, Tanpa adanya pendidikan, sebuah negara akan menjadi negara yang terbelakang. Dalam etika bersosial kita juga diajarkan untuk selalu memegang teguh rasa hormat kepada siapa pun terutama kepada yang lebih tua. Dalam hal ini terjadi menjadi 2 kubu berdasarkan umur, yang lebih tua disebut senior dan yang muda disebut junior. Akan tetapi pemberian nama senior ini sering sekali disalahgunakan dan berakhir menjadi bullying kepada sang junior.

Senioritas sudah mandarah daging diIndonesia bahkan sudah menjadi warisan turun menurun, Tak hanya dilingkup Universitas saja terjadi senioritas tetapi dibangku sekolah menengah pertama. Tetapi, tak selamanya senioritas itu buruk Karena pada dasarnya senioritas itu bertujuan untuk mendidik para junior agar menjadi pribadi yang lebih baik, disiplin, dan bertanggung jawab, serta agar dapat saling menghormati satu sama lain terutama dengan yang lebih tua.

Dalam hal ini bullying dibagi menjadi 6 kategori yaitu Kontak fisik langsung, Kontak verbal langsung, Perilaku non verbal langsung, Perilaku non verbal tidak langsung, Cyber bullying, Dan Pelecehan seksual. Baru baru ini telah dihebohkan beredar video lima orang pelajar diduga masih duduk dibangku SMP dibully oleh beberapa seniornya, dalam video tersebut mereka disuruh untuk mencium kaki para senior secara bergantian. Dalam video tersebut para junior berjalan jongkok menghampiri para senior untuk bergantian mencium kaki para seniornya yang masih menggunakan sepatu, terdapat ada lima senior sedang duduk.

Ada lima senior sedang duduk tetapi terlihat diujung terdapat satu senior sedang berdiri. Saat para junior mencoba mencium kakinya mereka malah ditendang bahkan kepalanya ikut ditendang juga. Kasus ini tidak hanya membuat netizen geram, bahkan wakil ketua komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut menanyakan maksud dari adanya bullying tersebut “Maksudnya apa? Cium kaki hanya untuk ibu kita. Kejadiannya di Cianjur mana?” tulisnya.

Dalam hal ini bullying termasuk salah satu pelanggaran HAM dan sang pelaku bisa dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan, pasal 310 dan 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang.

Menurut Astuti (2008) ciri sekolah yang pada umumnya sering terjadi bullying yaitu Sekolah yang di dalamnya terdapat perilaku deskriminatif baik dikalangan guru maupun siswa, kurangnya pengawasan dan bimbingan etika dari para guru dan petugas sekolah, terdapat kesenjangan yang besar antara siswa yang kaya dan miskin, adanya pola kedisiplinan yang sangat kaku  ataupun terlalu lemah, Bimbingan yang tidak layak dan peraturan yang tidak konsisten.